"Di antaranya mahar senilai 15 ribu dolar AS dan mas kawin cincin, gelang, kalung dan anting senilai kurang lebih Rp 200 juta," ujar jaksa.
Doni juga sempat memberikan tas mewah seharga ratusan juta untuk sang istri saat dirinya masih jadi afiliator.
Selain sang istri, ibu kandung Doni juga kecipratan uang hasil investasi bodong itu.
Dijelaskan oleh jaksa jika Masuroh, ibunda Doni menerima uang Rp 20 juta perbulannya, mulai dari bulan Maret 2021 hingga Januari 2022.
"Selain kepada saksi Dinan Nurfajrina selaku istri terdakwa, diketahui terdakwa juga menggunakan uang hasil keuntungan sebagai affiliator Quotex untuk diberikan secara cash kepada saksi Masuroh yang merupakan ibu kandung terdakwa," kata jaksa menjelaskan.
Menurut penuturan jaksa, jika dihitung ada sebanyak Rp 220 juta yang diterima oleh ibu Doni tersebut.
Adapun Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.
Jaksa mendakwa Doni menyebar berita bohong untuk menjerat korban sehingga menimbulkan kerugian materi.
Sebelumnya, Dinan Fajrina menyatakan dirinya akan terus setia menunggu Doni hingga proses hukumnya selesai.
Dikutip TribunMedan.comdariInstagram, Dinan membagikan potret kebersamaannya dengan Doni sambil menyelipkan kalimat dukungan dan rasa cintanya.
"I Love so much forever and ever baby, will always stand with you, ilove you so much and compassion beside you, always have and always will. We can do this together sayang, bismillah ya, inna ma’al usri yusro," tulis Dinan di akun @dinanfajrina, Rabu (9/3/2022).