Gridhot.ID -Ayah Dinan Fajrina tak terima keluarganya disebut makan uang haram dari Doni Salmanan.
Diketahui,Doni Salamnan yang dulunya dikenal 'Crazy Rich Bandung' menjadi tersangka kasus penipuan binary option Quotex.
Sejumlah harta, aset dan barang mewah milik Doni Salmanan telah disita oleh polisi pada Maret 2022 lalu.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan total nilai barang bukti yang disita berkisar Rp 64 miliar.
Adapun sidang perdana kasus Doni telah digelar pada Kamis (4/8/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Dalam sidang tersebut, terungkap jika Doni memakai uang hasil penipuan untuk biaya pernikahan dengan Dinan Fajrina.
Mengutip Antara, Jaska Penuntun Umum (JPU) menyebutkan jika ada uang sebesar Rp 50 juta diberikan Doni kepada Dinan pada November 2021.
Uang itu digunakan untuk kebutuhan pernikahan.
"Uang hasil keuntungan sebagai afiliator juga terdakwa berikan kepada Dinan Nurfajrina Fauzan yang merupakan istri terdakwa," ujar JPU yang diketuai oleh Romlah.
Tak hanya itu, ada juga uang senilai Rp 200 juta yang diberikan kepada Dinan sebagai mahar mas kawin pernikahan.
"Di antaranya mahar senilai 15 ribu dolar AS dan mas kawin cincin, gelang, kalung dan anting senilai kurang lebih Rp 200 juta," ujar jaksa.
Doni juga sempat memberikan tas mewah seharga ratusan juta untuk sang istri saat dirinya masih jadi afiliator.
Selain sang istri, ibu kandung Doni juga kecipratan uang hasil investasi bodong itu.
Dijelaskan oleh jaksa jika Masuroh, ibunda Doni menerima uang Rp 20 juta perbulannya, mulai dari bulan Maret 2021 hingga Januari 2022.
"Selain kepada saksi Dinan Nurfajrina selaku istri terdakwa, diketahui terdakwa juga menggunakan uang hasil keuntungan sebagai affiliator Quotex untuk diberikan secara cash kepada saksi Masuroh yang merupakan ibu kandung terdakwa," kata jaksa menjelaskan.
Menurut penuturan jaksa, jika dihitung ada sebanyak Rp 220 juta yang diterima oleh ibu Doni tersebut.
Adapun Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.
Jaksa mendakwa Doni menyebar berita bohong untuk menjerat korban sehingga menimbulkan kerugian materi.
Sebelumnya, Dinan Fajrina menyatakan dirinya akan terus setia menunggu Doni hingga proses hukumnya selesai.
Dikutip TribunMedan.comdariInstagram, Dinan membagikan potret kebersamaannya dengan Doni sambil menyelipkan kalimat dukungan dan rasa cintanya.
"I Love so much forever and ever baby, will always stand with you, ilove you so much and compassion beside you, always have and always will. We can do this together sayang, bismillah ya, inna ma’al usri yusro," tulis Dinan di akun @dinanfajrina, Rabu (9/3/2022).
Ia juga menjawab semua cibiran dari netizen yang menghujatnya karena dinilai memakan uang haram. Namun tampaknya hal itu tak direspon oleh Dinan, ia terus memberikan dukungan kepada suaminya.
"Aku enggak perlu suami kaya, yang aku butuhkan hanya sosok lelaki yang mau bekerja keras dan bertanggung jawab, bismillah semangat cintanya aku," tulis Dinan.
Selain itu, ayah Dinan meluapkan emosinya lantaran keluarganya disebut makan uang haram dari Doni.
Hal itu diungkap ayah mertua Doni lewat sebuah unggahan di Instagram pribadinya @juana_jlo.
Dia mengunggah potret kebersamaan keluarganya dengan Dinan di sebuah pusat perbelanjaan, Senin (21/3/2022).
"Kamu terbiasa makan duit haram. Makanya jangan menilai orang dengan dirimu sendiri. Berbaik sangkalah terhadap orang lain. Biar hatimu tenang. Tak di penuhi rasa iri dan dengki," ujarnya.
Ayah Dinan sangat tidak terima atas tuduhan yang dilayangkan oleh suatu pihak kepada keluarganya.
Dirinya juga membalas komentar netizen yang bertanya mengenai luapan emosi yang ia tuliskan di unggahannya.
"Ada orang nuduh keluarga om makan duit haram. Dah blokir orangnya. Eh sisa percakapannya masih ada," tulis ayah Dinan.
"Pengadilan yang akan memutuskan. Semoga adil bagi semua pihak," tulis ayah Dinan.
"Belum terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan, semuanya hanya dugaan dan sangkaan. Keputusan pengadilan aja belum. Sudah vonis duluan," sambungnya.
(*)