"Ya, enggak bisa (disebutkan), karena kan itu kepentingan penyidikan saya belum bisa publish," kata Burhanuddin.
Dalam pengakuannya, Bharada E juga kata Burhanuddin turut menyebutkan posisi Irjen Ferdy Sambo.
Kendati begitu, Burhanuddin masih enggan membeberkan secara detail apa saja yang disampaikan oleh Bharada E dan meminta untuk menunggu keterangan lebih pasti versi Kadiv Humas Polri.
"Saya tidak bisa keluar dari mulut saya, saya tidak mau. Tapi itu sudah terang benderang, sudah disebutin di BAP posisi pas Ferdy Sambo dan sebagainya," tukas dia.
Kuasa hukum Bharada E lainnya, Deolipa Yumara mengatakan, kliennya tidak memiliki motif atau niat untuk menembak dan membunuh Brigadir J.
"Betul (tidak ada motif untuk membunuh, red)," kata Deolipa saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).
Lebih lanjut, dia menegaskan kalau ada pihak yang memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan.
"Betul, betul (ada yang memerintahkan), sudah mengantongi (siapa sosoknya). (Tidak bisa disampaikan) masuk wilayah penyelidikan," katanya.
"Jadi kita tidak akan buka sementara. Biarkan penyidik bekerja mengembangkan semuanya sehingga mendapatkan hasil maksimal," jelasnya.
Untuk diketahui, Irjen Ferdy Sambo juga telah dibawa ke Mako Brimob Polri pada Sabtu (6/8/2022).
Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.