Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Buat Bapak, Ibu, dan Reza', Bacakan Isi Surat yang Ditulis Bharada E untuk Keluarga Brigadir J, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Titip Pesan Ini

Siti Nur Qasanah - Senin, 08 Agustus 2022 | 10:13
Sosok Bharada E
Fotokita.grid.id

Sosok Bharada E

"Intinya dia meminta maaf karena sebenarnya ini bukan kehendak beliau."

"Beliau juga nggak punya motif apa-apa untuk melakukan apa-apa juga dalam perkara pidana."

"Nggak ada motif di dianya," ujar Deolipa.

Diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Bharada E dijerat Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Bharada E langsung ditangkap dan ditahan setelah menjadi tersangka.

Saat ini, Bharada E ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim. (*)

Source :Tribunnews.comKompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x