GridHot.ID - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan tersangka atas kasus tewasnya BrigadirJ.
Menurut kepolisian, Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022 dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabt sebagai Kadiv Propam Polri.
Dilansir dari Kompas.TV, kini Bharada E siap menjadi justice collaborator.
Justice collaborator adalah tersangka yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana.
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, menyatakan bahwa kliennya akan mengungkapkan kejadian sebenar-benarnya yang terjadi yang dialami, dilihat langsung, dan dilakukan olehnya.
Selain itu, melansir Tribunnews.com, Bharada E juga menuliskan surat kepada keluarga Brigadir Nofrianasyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam surat tersebut, Bharada E mengucapkan belasungkawa atas kejadian meninggalnya Brigadir J.
Surat tersebut ditulis langsung oleh Bharada E dalam selembar kertas pada Minggu (7/8/2022) pukul 01.24 WIB.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara dalam program Metro Pagi Primetime pada Minggu hari ini.
Baca Juga: Bharada E Tulis Surat untuk Keluarga Brigadir J: Buat Bapak, Ibu, dan Reza...
Melalui surat tersebut, Bharada E juga menyebut keluarga Brigadir J, termasuk ayah dan ibu serta adik Brigadir J, Reza Hutabarat.
Ia juga berdoa agar Tuhan memberikan kekuatan kepada keluarga Brigadir J yang disapanya Bang Yos.
Inilah isi surat Bharada E kepada keluarga Brigadir J yang dibacakan Deolipa Yumara:
"Saya Bharada E mengucapkan turut berbelasungkawa atas kejadian ini.
Buat Bapak, Ibu, dan Reza (keluarga Bang Yos) sekali lagi saya mengucapkan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya.
Tuhan Yesus selalu menguatkan Bapak, Ibu, Reza, serta keluarga Bang Yos.
7 Agustus 2022, jam 1.24 WIB pagi. Tanda tangan. Richard."
Deolipa Yumara menambahkan, Bharada E juga menitipkan pesan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J.
Rencananya, surat tersebut akan dikirimkan kepada keluarga Brigadir J.
"Bisa kita kirimkan jika keluarga berkenan," katanya.
Melalui Deolipa juga, Bharada E menitip pesan permintaan maaf kepada keluarganya.
Menurut Deolipa, Bharada E tidak memiliki motif apapun dalam kasus tersebut.
"Intinya dia meminta maaf karena sebenarnya ini bukan kehendak beliau."
"Beliau juga nggak punya motif apa-apa untuk melakukan apa-apa juga dalam perkara pidana."
"Nggak ada motif di dianya," ujar Deolipa.
Diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Bharada E dijerat Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Bharada E langsung ditangkap dan ditahan setelah menjadi tersangka.
Saat ini, Bharada E ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim. (*)