"Ya dia diperintah oleh atasannya. Perintahnya untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Deolipa saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Ia pun menegaskan bahwa atasan yang dimaksud adalah atasan langsung dari Bharada E.
"(Perintah) atasan langsung, atasan yang dia jaga," sambung Deolipa.
Adapun Bharada E yang merupakan polisi yang juga menjadi sopir istri Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dugaan pembunuhan dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Selain Bharada E, polisi juga menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
(*)