Gridhot.ID - Kasus kematian Brigadir J atau Yoshua kini masih terus diselidiki kepolisian.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Bareskrim Polri baru-baru ini menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR menjadi tersangka.
Brigadir RR sendiri merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo.
Akibat terjerat pasal dugaan pembunuhan berencana, Brigadir RR bisa terancam hukuman mati.
Tersangka baru ini muncul usai sebelumnya Bharada E, salah satu ajudan Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Kuasa Hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara, telah mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).
Kedatangannya ke kantor LPS ini, untuk melayangkan pengajuan Justice Collaborator atas kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.
"Bahwa pada siang hari ini, kami datang ke LPSK (lembaga perlindungan saksi korban) dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum di LPSK," kata Deolipa saat ditemui wartawan Tribunnews.com, Senin (8/8/2022).
Lebih lanjut, Deolipa menyebut, melalui pengajuan Justice Collaborator ini, pihaknya meyakini Bharada E akan mengungkap semua kejadian.
Termasuk, pelaku utama dalam peristiwa baku tembak di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
Selain itu, Deolipa mengatakan, pihaknya turut menyampaikan surat permohonan pengajuan perlindungan untuk kliennya, serta membawa surat kuasa atas pengalihan kuasa hukum dari Bharada E.
"Jadi kepentingan membuka dan membuat terang ini persoalan ini membuat terang siapa pelaku utamanya tentunya Bharada E dengan hati yang sangat matang tentunya dia tenang, mengatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ucapnya.
"Yang dibawa fotokopi surat kuasa kami yang kedua surat permohonan perlindungan saksi selalu Richard Eliezer," imbuh Deolipa.
Sebagai informasi, Justice Collaborator merupakan salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi LPSK asal mau mengungkap pelaku utama terkait kasus yang menjeratnya.
Dalam kesempatan tersebut, Deolipa juga mengungkapkan perkembangan kondisi terbaru Bharada E.
Deolipa menyatakan, kliennya sempat merasa tidak nyaman, bahkan kondisinya tertekan ketika ingin menyampaikan Justice Collaborator.
Sebab, kata Deolipa, Bharada E pernah diminta untuk mengatakan hal berbeda dari yang dialami.
Deolipa menegaskan, kalau tekanan itu bukan datang dari penyidik.
"Tapi tidak nyaman karena tindakan dia yang memang sudah dia lakukan tapi dia harus mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami," ungkapnya.
Deolipa pun segera mengambil tindakan untuk memberikan pendekatan kepada Bharada E.
"Kita ajarkan dia mengenai doa supaya Tuhan berkenan kepada apa yang dia lakukan, dia mulai sadar," ucap Deolipa.
Setelah kondisi tersebut membaik, Deolipa mengaku kliennya sudah lebih tenang dan bercerita apa adanya.
Demi kepentingan hukum dan perlindungan Bharada E, maka yang bersangkutan meminta untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
"Jadi untuk kepentingan membuka dan membuat terang persoalan tentunya Bharada E dengan rasa plong dengan hati yang matang menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator," ucapnya, dilansir Kompas.com.
Adapun untuk kondisi saat ini, Deolipa menyampaikan, sang klien dalam keadaan tenang dan lebih plong.
"Pada satu catatan dia di Bareskrim di penyidikan sekarang ini merasa nyaman, merasa senang, dan plong. Saat ini sedang dalam kondisi sehat wal afiat tidak kurang satu apapun juga, kondisinya baik," jelas Deolipa.
Diketahui, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (3/8/2022).
Bharada E ditangkap dan ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kabar terbaru dari Bharada E, ia bersedia menjadi Justice Collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar