Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

HS-9 Pistol Mematikan dari Kroasia Jadi Senjatanya, Taktik Atasan Bikin Kesan Baku Tembak Brigadir J di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo Terbongkar, Pengacara Bharada E Bocorkan Detik-detik Kejadian

Siti Nur Qasanah - Selasa, 09 Agustus 2022 | 12:42
Bharada E mengaku senjata Brigadir J diambil oleh atasannya, lalu ditembakkan ke jari kanan korban dan tembok.
Kolase foto TribunManado/TribunJakarta

Bharada E mengaku senjata Brigadir J diambil oleh atasannya, lalu ditembakkan ke jari kanan korban dan tembok.

Burhanuddin enggan menyebutkan nama calon tersangka lain, karena tak ingin melangkahi penyidik yang menangani perkara tersebut.

"Saya tidak sebutkan pelaku lain, cuma proses peristiwa saja, bahwa kondisi menurut pengakuan Bharada E, pelaku lain biar penyidik saja, jangan sampai kita dahului penyidik," paparnya.

Sebelumnya, dilansir dari TribunJakarta.com,Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan luka di jari-jari Brigadir J akibat baku tembak dengan Bharada E.

Budhi mengungkapkan, tembakan yang dilepaskan Bharada E mengenai jari.

"Pada saat Brigadir J melakukan penembakan terhadap Bharada E, dia memegang senjatanya dengan menggunakan dua tangan," kata Budhi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).

"Disampaikan pula tadi ada perluru yang kena ke jari Brigadir J itu sendiri yang kemudian tembus dan mengenai bagian tubuh yang lain," ujar dia.

Baca Juga: Rusia Langsung Gerak Jalur Gaza Palestina Ditembaki Roket Israel: Segera Kembali ke Gencatan Senjata!

Berdasarkan hasil autopsi, sambung Budhi, semua luka yang dialami Brigadir J merupakan luka tembak.

"Jadi bukan karena ada potongan atau yang lain tapi, saya tegaskan semua luka yang ada pada tubuh Brigadir J berdasarkan hasil autopsi sementara berasal dari luka tembak," ucap Budhi.

Seperti diketahui, perkembangan terakhir, sudah ada dua tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Tersangka pertama adalah Bharada E, ia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan tersangka kedua adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. (*)

Halaman Selanjutnya

Source :Wartakotalive.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x