Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kliennya Bikin Banyak Orang Kesusahan Usai Kematian Brigadir J, Pengacara Irjen Ferdy Sambo Akui Satu Hal Usai Suami Putri Chandrawathi Jadi Tersangka: Kami Ingin Secara Tulus

Septia Gendis - Rabu, 10 Agustus 2022 | 11:13
Kolase Irjen Ferdy Sambo, Bharada E dan Brigadir J
IST

Kolase Irjen Ferdy Sambo, Bharada E dan Brigadir J

GridHot.ID - Kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah banyak kemajuan.

Yang terbaru, penyidik telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka sebagaimana yang diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irjen Ferdy Sambo terbukti memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak langsung Brigadir J.

"Timsus telah memutuskan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa, dikutip Tribunnews.com dari tayangan Breaking News KompasTV.

Kini, kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Arman Hanis menyampaikan permintaan maaf atas nama keluarga setelah kliennya diumumkan sebagai tersangka pembunuhan kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Sambo.

“Kami ingin secara tulus menyampaikan permintaan maaf pada seluruh masyarakat yang terdampak dalam pusaran kasus yang menimpa klien kami dan keluarganya,” ucap Arman saat memberi keterangan kepada awak media di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri di Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) malam.

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah Sambo kawasan Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Arman menuturkan, pihaknya menghormati langkah kepolisian telah memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus yang salah satunya menetapkan Ferdy Sambo menjadi salah satu tersangka.

Baca Juga: Eksekusi Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Ini Alasan Bharada E Turuti Perintah Atasan untuk Tembak Yosua Hutabarat, Ternyata Ada Aturan Bahwa Bawahan Harus Patuh

Sebagai kuasa hukum, Arman pun bakal memberi pendampingan untuk mengikuti proses hukum yang terus berjalan.

“Kami tim kuasa hukum menghormati penetapan tersebut dan akan segera fokus pada proses hukum selanjutnya,” kata Arman.

“Tim kuasa hukum akan tetap memastikan hak hak hukum dan kepatuhan klien kami dalam mengikuti seluruh proses penyidikan sehingga persidangan berlangsung,” ucapnya.

Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Kapolri mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.

Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.

Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan hal itu masih didalami aparat kepolisian.

Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.

Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Lihat Istri Irjen Ferdy Sambo Nangis-nangis Muncul ke Publik, Keluarga Brigadir J Akui Punya Satu Permintaan ke Putri Candrawathi: yang Saya Tunggu-tunggu

Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022).

Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Diketahui dari Kompas.com, sejak Sabtu (6/8/2022), Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022).

Penahanan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik.

Sambo diduga berperan mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting peristiwa kematian Brigadir J.

(*)

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x