Gridhot.ID - Ada fakta baru terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosus Hutabarat.
Bharada E atau Richard Eliezer mengaku jika ia terpaksa menembak Brigadir J atas perintah atasan.
Karena, jika tidak melakukan perintah menembak Brigadir J, justru dirinya yang akan 'dieksekusi' oleh atasannya itu.
Fakta ini diungkap kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat wawancara khusus dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu Ambarita di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022).
Bharada E, kata Deolipa, hanya menerima perintah dari atasannya untuk 'mengeksekusi' Brigadir J.
Apalagi, Bharada E merupakan prajurit Brimob yang tunduk pada atasannya.
Menurut pengakuannya kepada Deolipa, Bharada E merasa ketakutan saat menjalankan perintah atasannya.
"Dia mengaku salah paling enggak. (Bharada E) ini kan Polisi Brimob, dan menjalankan perintah atasan," kata Deolipa.
"Tapi 'saya juga takut' kata dia kan, tapi ketakutan juga kalau saya tidak menembak (Brigadir J), saya yang ditembak. Kan gitu. Sama yang nyuruh nembak," kata Deolipa.
Deolipa juga mendengar curahan hati kliennya. Dimana, saat menembak Brigadir J, Bharada E dengan perasaan takut dan memejamkan mata.
"Makanya dia sembari memejamkan mata, door..door..door. gitu aja," ungkap Deolipa menceritakan curhat Bharada E.
Deolipa menyadari bahwa perintah atasan di institusi Polri memang kadang susah untuk dibantah bahkan kerap menyerempet dengan pelanggaran hukum.
"Karena dia itu prajurit Brimob yang terbiasa perintah komando, tentu atas arahan komando tadi dijalankan," sambungnya.
Ia juga mendapat cerita dari Bharada E bahwa peristiwa penembakan Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa penembakan itu, kata Deolipa menceritakan ulang perkatakan Bharada E, terjadi begitu cepat dan hanya beberapa menit.
"Kalau secara curhatnya dianya (Bharada E) begitu, beberapa menit saja itu kejadiannya. Secara curhat ya bukan projustisinya, karena dia curhat juga sama saya. Begitulah kira-kira, singkat saja," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE (Brigadir E), atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
Sigit mengungkapkan, pihaknya masih mendalami keterangan para saksi ihwal motif Sambo memberi perintah tersebut.
Salah satu saksi yang diminta keterangan adalah istri Sambo, Putri Candrawathi.
"Terkait dengan motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri," ujarnya.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran 4 tersangka termasuk Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Selain Sambo, tiga nama lainnya, yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM.
"Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan 4 orang tersangka. Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS," kata Agus.
Berikut peran Ferdy Sambo hingga Bharada E:
- Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban
- Brigadir RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
- KM: turut memantu dan menyaksikan penembakan korban
- Irjen Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Bharada E Dikorbankan
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, hanyalah dikorbankan oleh pihak lain saja.
"Bharada E itu cuma dikorbankan, malah ada informasi kepada saya supaya segera rekeningnya dan rekening keluarganya diperiksa. Karena dia diminta untuk menanggung semua beban yang terlalu berat itu," kata Kamaruddin, Kamis (4/8/2022).
Menurut Kamaruddin, tujuannya agar mengantisipasi bila ada pihak yang membayar Bharada E untuk menanggung semua kejahatan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Arahnya jangan sampai dia dibayar dan atau disetor ke keluarganya, dan disuruh dia bertanggung jawab untuk semua perbuatan yang lain," kata Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, Bharada E tidak ada masalah dengan Brigadir J.
"Yang mengancam (bunuh, red) Brigadir J itu seniornya Bharada E yakni Brigadir D, skuad lama juga," kata Kamaruddin.
Terkait dugaan siapa yang melakukan dan membayar Bharada E, Kamaruddin mengatakan itu menjadi tugas polisi mengungkapnya.
"Itu yang harus diungkap, yang menyuruh melakukan," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan sangat tidak mungkin jika pelaku pembunuhan Brigadir J hanya Bharada E saja.
"Ya enggak mungkinlah dia sendiri. Pasti ada yang lainnya," kata Kamaruddin.
(*)