8. Surat keterangan asli dari dokter yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami;**)
9. Asli akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir;***)
10. Asli surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan bahwa orang tua (bapak dan/atau ibu) adalah asli Papua/Papua Barat.***)
Demikian surat lamaran ini dibuat. Adapun seluruh data dan dokumen yang saya berikan adalah benar.
Apabila dikemudian hari ditemukan data yang tidak benar, maka saya menerima keputusan panitia membatalkan keikutsertaan/kelulusan saya pada seleksi CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021.
Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Hormat Saya,
ditandatangani
(Nama Lengkap)
Berkas nomor 7 hanya berlaku bagi pelamar dengan kriteria formasi cumlaude.
Berkas nomor 8 hanya berlaku bagi pelamar disabilitas yang melamar pada formasi disabilitas atau formasi umum atau khusus lainnya (selain formasi disabilitas).
Berkas nomor 9 dan 10 hanya berlaku bagi pelamar dengan kriteria formasi putra/putri Papua dan Papua Barat.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,TribunTimur |
Penulis | : | Septia Gendis |
Editor | : | Septia Gendis |
Komentar