Terlebih lagi, dia akrab disapa sebagai Om Kuat dalam lingkungan keluarga dan ajudan Ferdy Sambo.
Kuat Ma'ruf disebut punya peran begini saat Brigadir J dihabisi nyawanya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Sampai sejauh ini, ada empat orang tersangka di kasus itu, termasuk Ferdy Sambo, yang disebut menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus tersebut.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.
Selain Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf, Bharada E atau Richard Eliezer dan Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal juga menjadi tersangka. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujar Agus.
Irjen Ferdy Sambo adalah otak atau dalang dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo yang sudah menyuruh untuk melakukan dan menskenariokan pembunuhan itu.
Berikut pemaparan peran keempat tersangka kasus Brigadir J berdasarkan keterangan yang telah dijelaskan oleh Komjen Agus, antara lain: