"Pengakuan tersangka kan kita tahu semua ya. Syukur ini tersangka bunyi, ngomong," ujar Andi.
Namun demikian, menurut Andi, seandainya Sambo tak mengaku pun bukan suatu masalah.
"Kita sudah punya alat bukti untuk memberikan sangkaan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan," tuturnya.
Di sisi lain, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan, pengakuan tersangka akan diungkap kebenarannya saat di meja hijau.
"Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semuanya," ujar Dedi di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022).
Adapun, pemeriksaan mantan Kadiv Propam Polri ini berlangsung selama 7 jam, mulai pukul 11.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Perintahkan Bharada E untuk eksekusi
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pengakuan salah satu tersangka, Bharada E, ia menembakkan peluru ke tubuh Brigadir J atas perintah sang atasan, Sambo.
Bharada E yang takut dan diancam akan ditembak pun memenuhi perintah Sambo.
"'Saya menjalankan perintah atasan, tapi saya juga takut, kalau enggak saya menembak, saya ditembak,'' kata dia gitu kan,"kata kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat wawancara khusus denganTribunnewsdi kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022).