Penembakan terhadap Brigadir J sendiri terjadi di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Peristiwa itu terjadi tak lama setelah rombongan Putri dan para ajudan tiba setelah melakukan perjalanan darat dari Magelang.
Setelah rombongan melakukan tes PCR, istri Sambo dan para ajudan termasuk Bharada E, Brigadir J, dan Bripka RR menuju rumah dinas di Komplek Polri.
Di sanalah kejadian penembakan ini terjadi. Menurut pengakuan Bharada E kepada kuasa hukumnya, saat itu dia terpaksa menembak Brigadir J berkali-kali dengan mata tertutup karena merasa terancam oleh Sambo.
"(Bharada E) ini kan Polisi Brimob, dan menjalankan perintah atasan. Makanya dia sembari memejamkan mata, door..door..door. gitu aja," ungkap Deolipa menceritakan curhat Bharada E.
Penyidik telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan sopir Kuat Ma'ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP. Seluruh tersangka terancam hukuman mati.
MengutipWartakotalive.com, kuasa hukum Bharada E yang lain, Muhammad Boerhanuddin mengatakan kliennya tidak mengetahui sama sekali motif Sambo menyuruhnya menembak Brigadir J.
"Dia tidak tahu sama sekali. Dari pengakuan Bharada E, kalau di TKP tidak ada pertengkaran sama sekali. Yang dia cerita itu, dari Magelang mungkin ada masalah antara ibu dan Irjen Ferdy Sambo, begitu," kata Boerhanuddin di Hot Room Metro TV, Rabu (10/8/2022) malam.
Sebab kata Boerhanuddin, sejak di Magelang istri Sambo, Putri Candrawathi sudah menangis-nangis.
"Bharada E tidak menyebut masalahnya, cuma katanya Ibu Putri nangis-nangis dari Magelang itu. Menangis-nangis di rumah di Magelang situ," kata Boerhanuddin.