Lokasi penembakan diketahui berada di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penembakan terjadi pada 8 Juli 2022, tak lama setelah rombongan istri Sambo dengan para ajudan tiba di rumah pribadi, setelah melakukan perjalanan darat dari Magelang, Jawa Tengah.
Setelah rombongan melakukan tes PCR, istri Sambo dan para ajudan termasuk Bharada E, Brigadir J, dan Brigadir RR menuju rumah dinas di Kompleks Polri.
Di rumah dinas itulah kejadian penembakan terjadi.
Menurut pengakuan Bharada E kepada kuasa hukumnya, saat itu dia terpaksa menembak Brigadir J berkali-kali dengan mata tertutup karena merasa terancam oleh Sambo.
"(Bharada E) ini kan Polisi Brimob, dan menjalankan perintah atasan. Makanya dia sembari memejamkan mata, door..door..door. gitu aja," ungkap Deolipa menceritakan curhat Bharada E.
Kini penyidik telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan sopir Kuat Ma'ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Deolipa mengungkapkan, Bharada E tampak gundah karena konsekuensi hukum yang bakal dia tanggung akibat kasus kematian Brigadir J.
"Bahkan ke kita dia bilang, 'Bang, kalau saya jawab ini bagaimana, kalau saya jawab begini hukuman saya bagaimana?'," ungkap Deolipa.