Namun, Andi tidak merinci secara spesifik tindakan melukai harkat dan martabat yang dialami istri Sambo.
Pihaknya mengatakan bahwa sampai saat ini penyidik masih mendalami keterangan Ferdy Sambo.
Sehingga pihaknya belum bisa memastikan apakah hal itu menjadi motif sebenarnya dari kasus ini.
Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengumumkan 4 tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalahIrjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf (KM).
Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Kami tetapkan 3 tersangka RE, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2022) malam.
Diberitakan Kompas.com, Bharada E memiliki peran menembak Brigadir J.
Sementara Bripka RR dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sedangkan Irjen Ferdy Sambo adalah yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Setelahnya, Sambo menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya agar seolah terjadi adu tembak.
"Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh dan melakukan dan men-skenario seolah-olah terjadi tembak menembak (antara Bharada E dengan Brigadir J) di rumah dinas," tutur Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.