Gridhot.ID - Bharada E sudah mengajukan diri menjadi Justice Collaborator.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Bharada E kini telah menguliti seluruh kejahatan Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J.
Bharada E yang kini menjadi tersangka pun berpeluang bebas jika ada alasan pembenar.
Namun keselamatan Bharada E tentu juga terancam semenjak dirinya mengungkap seluruh skenario Ferdy Sambo.
Dikutip Gridhot dari Kompas TV dan Tribunnews, Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji mempertanyakan alasan LPSK yang hingga kini masih belum memberikan perlindungan kepada Bharada E.
Padahal sudah dari beberapa hari yang lalu Bharada E telah mengungkap siapa pelaku utama dari kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini dan ia juga siap menjadi Justice Collaborator.
Selain itu menurut Susno, peristiwa kematian Brigadir J ini adalah peristiwa besar dan memberikan ancaman besar bagi Bharada E yang sudah mau jujur mengungkap kebenaran kasus ini.
Pasalnya kasus ini melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai pelaku utama dari insiden kematian Brigadir J, serta puluhan jajaran Polri lainnya yang kini sedang diperiksa karena dianggap melanggar kode etik saat menangani kasus.
Meski demikian saat ini Susno menilai Bharada E masih beruntung karena ditahan di Bareskrim Polri yang terbilang cukup aman baginya.
"Kita semua sudah tahu ya LPSK itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Peristiwanya demikian besar, ancaman demikian besar. Untung Bharada E ini selaku tersangka ia ditahan di Bareskrim yang aman," kata Susno dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (11/8/2022).
Susno pun meminta LPSK agar jangan terlalu terpaku pada prosedur saja, tapi harus bergerak cepat untuk melindungi Bharada E yang kini menjadi saksi kunci kasus kematian Brigadir J.
Source | : | Kompas.com,tribunnews,Kompas TV |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar