Gridhot.ID - Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E diketahui telah diberhentikan lewat surat pencabutan kuasa.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Bharada E disebut telah membuat dan menanda tangani surat pencabutan kuasa atas Deolipa Yumara.
Deolipa pun sempat mempertanyakan surat tersebut karena dinilai penuh kejanggalan.
Deolipa juga menyatakan kalau surat pencabutan itu tidak sah dan masih merasa kalau Bharada E merupakan kliennya.
"Jadi kalau Bharada E diminta tandatangan, kami sepakat di samping tandatangan ada tanggal dan jamnya.
Tapi di surat pencabutan kuasa tidak ada.
Jadi ini menjadi kode juga jika Bharada E dalam paksaan," ujarnya.
Semenjak kejadian tersebut, Deolipa kini langsung menagih ongkos jasanya selama menjadi pengacara Bharada E ke negara.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara, mengatakan, dirinya meminta bayaran sebesar Rp 15 triliun kepada negara.
Pasalnya, dirinya ditunjuk Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menjadi pengacara Bharada E, tetapi kini kuasanya dicabut.
"Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp 15 triliun supaya saya bisa foya-foya," ujar Deolipa saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).