"Ya mungkin lebih gampang berkomunikasi ya, karena kami sama-sama dari Manad. Jjadi mungkin ada hal-hal yang lebih mudah disampaikan ke pengacara," ujarnya.
Ronny menegaskan, keputusan penggantian kuasa hukum yang dilakukan Bharada E merupakan murni keputusan Bharada E dan tidak ada desakan dari pihak lain.
"Itu keputusan yang bersangkutan. tidak ada desakan," ujarnya.
(*)