Kuat Ma'ruf Tahu Rencana FS Tapi Diam Saja
Kabareskrim Komjen Agus Andianto mengatakan Kuat Ma'ruf mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J tapi ia memilih tak melaporkannya.
"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ujar Komjen Agus dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," lanjutnya.
Dalam kesempatan berbeda, Komjen Agus menjelaskan Kuat Ma'ruf memberi kesempatan penembakan itu terjadi.
Sebagai informasi, Kuat Ma'ruf ikut hadir saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J.
"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard saat diarahkan FS," kata Agus kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," kata dia.
Sekedar informasi, Polri sudah menetapkan KM, Bripka RR, Bharada E, dan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Komjen Agus Andrianto menyebutkan bahwa penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada para tersangka.