Gridhot.ID - Terungkap Ferdy Sambo memberi iming-iming sebesar Rp 1 miliar kepada Bharada E setelah membunuh Brigadir J.
Tak hanya kepada Bharada E, Ferdy Sambo juga bakal memberikan Rp 500 juta kepada Bripka RR dan KM.
Mengutip TribunJakarta.com, hal itu diungkap Bharada E lewat mantan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.
Deo menyebut jika Bharada E sempat bercerita tentang iming-iming uang Rp 1 miliar dari Sambo dan Putri Candrawathi.
"Miss X ini adalah ibu Putri sendiri, ini keterangannya Richard (E). Jadi Ibu Putri sama Pak Sambo memanggil Pak Kuat, Richard, Ricky (lalu) dateng mereka. Ini situasi udah mulai aman nih, keliatannya skenario pertama berhasil."
"'Kalo ini dah beres lu tetep jangan buka mulut' bahasa kasarnya kan gitu 'tutup mulut ye, ini gue kasih kalo dah beres gue kasih ini dolar, Rp 1 miliar'. 500 juta, 500 juta, satu M ya'," jelas Deo menjelaskan keterangan Bharada E.
Deo juga menjelaskan jika uang tersebut belum diterima Bharada E.
Sambo dan Putri Candrawathi baru akan memberikan uang tersebut jika kondisi sudah aman.
"Tapi ini dikasih kalo udah aman, udah SP3 dari perkara bela paksa udah aman, nanti satu bulan kemudian udah SP3," lanjut Deo.
"Yakin sudah Sp3 ya?" tanya jurnalis metrotv.
"Lo ini udah skenario, sama tim anggota yang lengkap," pungkas Deo.
Mendengar pengakuan Bharada E yang disampaikan Deo, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku kaget.
"Kaget saya, siapa saja pasti kaget kalau ada iming iming dijanjikan Rp1 miliar," ucapnya kepada TribunJambi.com, Jumat (12/8/2022).
Samuel baru mengetahui kabar ini setelah melihat tayangan di televisi pengakuan Bharada E yang disampaikan Deo.
Dengan adanya pengakuan tersebut, Samuel mengatakan perlu diusut lebih lanjut.
"Ini saya baru tau, kalau sudah ada begitu ya perlu diusut yang berwajib, kalau ada janji yang begitu," jelasnya.
Berani bayar sampai segitunya, berapa kekayaan Ferdy Sambo?
Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi Polri. Terakhir mengemban sebagai Kadiv Propam sebelum dinonaktifkan karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebagai perwira tinggi, tentunya besaran gaji Irjen Ferdy Sambo selama menjabat akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Tak hanya itu, sebagai Pati Polri, Sambo tentunya mendapatkan berbagai fasilitas negara untuk menunjang tugasnya.
Sambo juga memiliki beberapa ajudan polisi dengan beragam pangkat.
Bahkan, sang istri, Putri Candrawati, juga disebut ikut mendapatkan fasilitas ajudan dan pengemudi yang juga berasal dari unsur Polri.
Ada 3 Rumah
- Rumah di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan- Rumah di Jalan Bangka XI- Rumah dinas di Duren Tiga Nomor 58
Besaran gaji Ferdy Sambo
Sebagai sosok pejabat di jajaran teratas Polri, selain fasilitas rumah dinas hingga ajudan pribadi, Sambo tentunya mendapatkan fasilitas gaji dan tunjangan yang relatif besar.
Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.
Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.
Untuk Irjen atau bintang dua, gaji sebulan paling kecil Rp 2.290.500, dan paling tingi sebesar Rp 5.576.500.
Fasilitas Tunjangan
Di luar gaji pokok, anggota Polri ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Untuk menghitung total penghasilan alias take home pay, maka harus menambahkan formula gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima dalam sebulan.
Dari sejumlah tunjangan yang diterima, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin.
Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Tukin sendiri diberikan untuk menunjang kinerja kerja para abdi negara, baik PNS, TNI, maupun Polri.
Karena nominalnya yang tinggi pula, tukin juga diberikan agar mereka mereka tidak lagi tergoda praktik korupsi.
Terakhir, Presiden Jokowi melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nominal remunerisasi berupa tukin akan diberikan berdasarkan kelas jabatan yang juga disesuaikan dengan pangkat dan jabatan yang diemban, dari mulai paling rendah pangkat Tamtama hingga Pati.
Sebagai jenderal bintang dua dengan jabatan yang sebelumnya adalah Kadiv Propam Polri, maka Sambo otomatis masuk dalam kelas jabatan 17, sehingga berhak mendapatkan tukin sebesar Rp 29 juta per bulan, atau tepatnya Rp 29.085.000 per bulan.
Jumlah tukin Sambo ini berada di bawah Wakapolri yang besaran tukinnya ditetapkan sebesar Rp 34.902.000.
Dengan asumsi gaji pokok dan tunjangan kinerja di atas, maka dalam sebulan Ferdy Sambo berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 31.375.500 dan paling besar Rp 36.952.000.
Besaran tersebut baru menghitung gaji pokok plus tukin. Sambo juga masih menerima tunjangan lain yang bersifat melekat.
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Tunjangan melekat pada Polri relatif sama dengan tunjangan pada TNI. Berikut berbagai macam tunjangan yang berlaku di TNI dan Polri beserta besarannya:
- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk
- Tunjangan operasi keamanan
- Tunjangan penempatan di Papua
- Perjalanan dinas
- Tunjangan lain seperti saat ditugaskan menjadi kontingen pasukan perdamaian PBB
Sementara itu, data harta kekayaan Ferdy Sambo ternyata tidak ada di situs resmi e-LHKPN.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di laman elhkpn.kpk.go.id, ketika menuliskan nama Ferdy Sambo dan institusi Polri, tidak ditemukan laporan kekayaan jenderal bintang dua tersebut.
Padahal, saat menuliskan nama pejabat Polri lain seperti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy Pramono muncul laporan harta kekayaan periode 2019, 2020, dan 2021.
Saat mencari harta kekayaan jenderal bintang dua yang pangkatnya setara dengan Sambo, seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ditemukan laporan harta kekayaan tahun 2020.
Padahal, setiap penyelenggara maupun pejabat publik diwajibkan melaporkan harta kekayaannya secara berkala.
Ketika dikonfirmasi wartawan, KPK mengungkapkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ferdy Sambo 2021 belum lengkap, sehingga KPK belum merilis di situs.
"Sehingga, sampai hari ini belum dapat dipublikasikan di situs eLHKPN," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati dalam pesan tertulisnya, Rabu (10/8/2022).
Ipi mengatakan pihaknya telah menyampaikan hasil verifikasi dan beberapa dokumen yang harus dilengkapi Sambo.
Jika kekurangan tersebut telah dilengkapi, laporan harta kekayaan Sambo sebagai pejabat Polri akan diunggah di situs elhkpn.kpk.go.id.
"KPK juga telah berkoordinasi dengan Polri dan selalu terbuka untuk memberikan asistensi terkait pengisian dan pemenuhan kewajiban LHKPN untuk seluruh wajib lapor di lingkungan Polri," tutur Ipi.
(*)