"Kang Sule memberikan satu mobil Alphard, satu mobil Mazda, dan kemudian memberikan nafkah untuk Adzam sebesar 25 juta per bulan."
"Kemudian rumah juga diberikan kepada Ibu Nathalie," jelas Bahyuni.
Kesepakatan tersebut dimuat di dalam putusan.
Aset mobil yang diberikan Sule termasuk dalam harta bersama.
"Itu yang termasuk harta bersama mereka untuk diberikan kepada Bu Nathalie," ucap Bahyuni.
Keduanya pun telah sepakat dan kini Nathalie dan Sule menunggu selama 14 hari hingga inkrah.
"Karena para pihak sudah sepakat, tidak ada keberatan mengenai apa yang sudah disepakati oleh para pihak."
"Jadi hari ini sudah ada putusan cerai, tetapi inkrahnya itu 14 hari," ucapnya.
"Hari ini putusan sudah bisa kami ambil, tapi sesuai dengan ketentuan hukum harus menunggu 14 hari sampai inkrah."
"Saat inkrah itulah baru dinyatakan bercerai," tutup Bahyuni.
(*)