"Hasil autopsi tidak menemukan luka akibat kekerasan, diduga karena keracunan," ungkapnya di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang, Kamis, dilansir Kompas.com.
Ia menambahkan, Kopda Muslimin diperkirakan sudah meninggal 6-12 jam sebelum pemeriksaan.
"Laporan meninggal pukul 07.00 WIB hingga 07.30 WIB," imbuhnya.
Kopda Muslimin Tak Bisa Dimakamkan Secara Militer
Diberitakan tribunJateng.com, Kopda Muslimin tidak mendapatkan hak pemakaman secara militer.
Kapendam IV Diponegoro, Letkol Bambang Hermanto, menyampaikan Kopda Muslimin dicabut haknya untuk dilakukan pemakaman secara militer.
Sebab, Kopda Muslimin telah melakukan pelanggaran karena diduga sebagai dalang kasus penembakan terhadap istrinya.
"Kalau pemakaman militer harus tidak ada pelanggaran."
"Tapi dia (kopda Muslimin) melakukan pelanggaran apa? Nah itulah hak dia dicabut," ujarnya di RS Bhayangkara Semarang, Kamis.
Kronologi Tewasnya Kopda Muslimin
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan Kopda Muslimin pulang ke rumah orang tuanya pada Kamis (28/7/2022) sekira pukul 05.30 WIB.
Kopda Muslimin sempat minta maaf kepada orang tuanya.
Bahkan, orang tuanya memberi nasihat kepada Kopda Muslimin untuk menyerahkan diri.
Luthfi menuturkan, antara Kopda Muslimin dan orang tuanya terjadi komunikasi.
Setelah itu, Kopda Muslimin didapati muntah sesaat setelah komunikasi.
"Timbul komunikasi antara Kopda M dan bapaknya untuk minta maaf."
"Tetapi pukul 5.30 muntah, didapati pukul 07.00 meninggal," ujarnya, Kamis, dilansir tribunJateng.com.
Diketahui, penembakan tersebut direncanakan oleh Kopda Muslimin yang memang berniat membunuh istrinya.
Sehingga, Kopda Muslimin menyewa empat orang untuk melakukan eksekusi dengan terlebih dulu mengikuti Rini saat menjemput anak pulang sekolah.
Selain menangkap lima tersangka, polisi mengamankan barang bukti pistol dan dua kendaraan yang digunakan pelaku saat mengeksekusi korban.(*)
Source | : | Tribunjateng.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar