"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," ungkap Ali dalam keterangannya, Senin.
KPK akan Lakukan Verifikasi
Ali Fikri menyampaikan, verifikasi menjadi penting dilakukan oleh KPK untuk menghasilkan rekomendasi atas laporan tersebut.
"Apakah laporan pengaduan masyarakat tersebut layak ditindaklanjuti ataukah hanya diarsipkan oleh KPK," katanya.
Dalam keterangannya, Ali Fikri menyebut KPK juga menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi serta keterangan tambahan untuk melengkapi laporan.
"Kami tentu apresiasi kepada setiap masyarakat yang peduli dengan dugaan tindak pidana korupsi di sekitarnya dengan melaporkan kepada penegak hukum."
"Karena untuk pemberantasan korupsi butuh peran serta masyarakat," jelasnya.
Dugaan Percobaan Suap Lainnya
Roberth Keytimu menyebut Ferdy Sambo diduga memberi hadiah atau janji kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Adhi Karya untuk Lulusan D3 dan S1, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
"Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma'ruf," ungkapnya, Senin.
Roberth juga menyebut adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman Ferdy Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Ferdy Sambo.