Kejadian itu diketahui terjadi setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
"Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling Ill, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp 150 ribu," papar Roberth.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengaku satu anggotanya sempat disodori dua amplop cokelat.
Saat itu, dua petugas LPSK bertemu dengan Ferdy Sambo di kantor Kadiv Propam.
Dia menyebut, pertemuan itu membahas permohonan perlindungan bagi istri Ferdy Sambo.
Kini, Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Polri juga sudah menetapkan tersangka lainnya yakni Bharada E, Brigadir Ricky, dan Sopir K.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 15 Agustus 2022, sejumlah pengacara yang tegabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) melaporkan dugaan upaya suap kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Upaya suap ke LPSK tersebut diduga dilakukan pihak mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo saat LPSK melihat kondisi istrinya, Putri Candrawathi pada 13 Juli.
"Dilakukan salah seseorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo di Kadiv Propam," kata Koordinator Tampak Robert Keytimu saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/8/2022).
Menurut Robert, saat itu salah satu staf LPSK didatangi orang yang memberikan dua amplop coklat setebal 1 sentimeter.