GridHot.ID - Saat ini, sudah ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Mengutip Tribunjakarta.com, tersangka pertama adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Ia dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.
Sementara, tiga lainnya adalah Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Ferdy Sambo sendiri.
Ketiganya dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Belakangan, Ferdy Sambo juga mengaku kepada Komnas HAM sebagai sosok utama yang mengatur pembunuhan, merekayasa skenario kronologi hingga merusak tempat kejadian perkara (TKP).
Sementara, kabar terbaru, tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 63 polisi.
Sebanyak 3 di antaranya dinyatakan melanggar kode etik dengan merusak TKP dan barang bukti serta menghambat proses penyidikan.
"Itsus tetap kita bagi menjadi dua. Proses penyidikan tetap masih berjalan dan proses yang dilakukan oleh Itsus hari ini telah memeriksa 63 orang."
"Dari 63 orang ini yang sudah dijadikan terduga pelanggar itu ada 35 orang," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (15/8/2022).
Dedi juga mengatakan beberapa personel yang diduga menjadi pelanggar terkait kasus ini berada di tempat yang berbeda-beda.