"Kita anggap bahwa dua laporan polisi ini menjadi satu bagian masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," tandasnya.
Sementara itu, menurut Andi Rian, seluruh penyidik yang bertanggung jawab dalam laporan Putri tersebut sedang diperiksa Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum).
Kejanggalan Pengakuan Ferdy Sambo
Setelah diperiksa oleh tim khusus (timsus) Polri, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengaku membunuh ajudannya yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena emosi dan marah.
Irjen Sambo berdalih dirinya marah istrinya yakni Putri Candrawathi (PC) telah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Dikutip TribunWow, anehnya Brigadir J masih mendampingi PC pulang dari Magelang ke Jakarta.
Keanehan ini disorot oleh kuasa hukum Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak dalam acara Dua Sisi tvOne.
Kamaruddin meragukan kemampuan Irjen Sambo sebagai seorang Kadiv Propam yang tidak mengerti bahwa kejadian kejahatan harus dilaporkan di daerah tersebut.
"Itu menandakan permasalahan di lingkungan Polri, kenapa pemimpin yang belum matang dijadikan Kadiv Propam?" ujar Kamaruddin.
"Belum mengerti soal Locus Delicti."
"Kalau kejadiannya di Magelang, ya laporkan lah di Magelang atau di Bareskrim Polri," kata Kamaruddin.