Bahwa selain menyaksikan penembakan Brigadir J, keduanya yakni RR dan Kuat tak laporkan rencana pembunuhan kepada Brigadir J sebelum tewas.
Seperti diketahui, Polisi saat ini sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan sopir Putri Cadrawathi yakni KM alias Kuat Maruf.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dari sejumlah tersangka yang kini sudah ditahan.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 16 Agustus 2022,Kuat Ma'ruf (KM) yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, terancam hukuman mati.
Selain menjadi ART, Kuat Ma'ruf juga merangkap sebagai sopir istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Polri menyebut Kuat Ma'ruf turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Kuat Ma'ruf juga disebut menyaksikan kejadian saat Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Kata Komnas HAM