Diketahui, Putri Candrawathi sempat melaporkan Brigadir J atas tuduhan pelecehan seksual di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Laporan Putri Candrawathi itu dilakukan tepat sehari setelah Brigadir J tewas.
Laporan polisi itu didaftarkan Putri Candrawathi dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.
Putri Candrawathi dan pengacaranya menerapkan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut laporan Putri Candrawathi ini palsu.
Bahkan Kamaruddin blak-blakan sebut istri Ferdy Sambo sudah melanggar UU ITE soal penyebaran informasi bohong.
"Ya pastilah dia (Putri) melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan dan laporan palsu. Kemudian dia melanggar UU ITE Pasal 27, 28 junto 45.
Kemudian dia juga menyebar informasi bohong," ucap Kamaruddin Simanjuntak, dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews, Selasa (16/8/2022).
Tak hanya itu, Kamaruddin Simanjuntak menyebut aksi Putri Candrawathi itu sudah memfitnah mayat, karena melaporkan Brigadir J yang sudah almarhum.
"Kemudian dia juga memfitnah mayat yaitu melanggar Pasal 321 KUHP," tegas Kamaruddin Simanjuntak.
Yang lebih parah, menurut Kamaruddin Simanjuntak adalah terkuaknya seknario yang disusun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi soal kematian Brigadir J.