LPSK Tolak Permohonan Putri Candrawathi
LPSK pun menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang ada kaitannya dengan insiden penembakan Brigadir J.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri karena tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Lebih lanjut, Hasto menyatakan, dalam proses pemeriksaan assessment yang dilakukan terhadap Putri, pihaknya tak dapat keterangan apapun dari yang bersangkutan.
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah merasa janggal atas pelaporan yang dilayangkan oleh Putri melalui suaminya.
Sebab kata Hasto, permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli," ucap dia.
Tak hanya itu, Hasto juga menyatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri didasari karena diberhentikannya laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan.
Kedua dugaan kasus itu yang menjadi dasar Putri melayangkan permohonan perlindungan.
"Jadi bukan dasarnya pelak nya sudah meninggal SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian," kata dia.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar