"Yang minta pasal 340 (pembunuhan berencana) itu Pak Kapolri, naluri itu diterapkan," ucap Hermawan Sulistyo.
"Sebelum dilaporkan Bapak (Kamaruddin Simanjuntak), Kapolri sudah tahu, 'ini mengarah ke 340, coba cari bukti'. Kemudian bapak muncul, 'itu karena saya'," imbuhnya.
DPR ingin panggil Kapolri Listyo Sigit
Dilansir dari Kompas TV, Komisi III DPR memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengetahui penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua hutabarat atau Brigadir J.
Anggota Komisi III DPR Supriansa menjelaskan agenda rapat Komisi III dan Kapolri Jenderal Listyo dilakukan pada 23 Agustus 2022.
Menurut Supriansa, pemanggilan ini bertujuan untuk mengetahui kejelasan perkembangan kasus kematian Brigadir J yang kini sedang ditangani Polri.
Sebagai mitra Kepolisian, Komisi III DPR terus mengawasi perkembangan kasus dan nantinya akan ditanyakan langsung ke Kapolri Jenderal Listyo.
"Bukan berarti kita diam kita tidak mau tahu dengan persoalan hukum yang ada, terutama persoalan Brigadir J. Semua menjadi pantauan kita (Komisi III DPR) baik anggota maupun pimpinan," ujar Supriansa, di gedung DPR, Selasa (16/8/2022).
DPR sejauh ini terus mengikuti perkembangan penanganan kasus kematian Brigadir J. (*)
Source | : | TribunnewsBogor.com,Kompas TV |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar