Gridhot.ID - Bharada E telah resmi berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias memastikan pihaknya tengah menjalankan pengawalan perlindungan Bharada E di Rutan Bareskrim Polri.
Mengutip Tribunnews.com, perlindungan itu diberikan setelah LPSK menerima pengajuan justice collaborator Bharada E atas kasus tewasnya Brigadir J.
Terkait dengan pemberian pengawalan perlindungan ini, kata Susi, LPSK juga melakukan koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri.
Salah satunya untuk menjamin keselamatan Bharada E dari segi suplai logistik termasuk makanan.
"Perlindungan fisik termasuk pengamanan pengawalan, kami bekerja sama dengan Bareskrim termasuk memastikan soal makanan supaya tidak diracun," kata Susi saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (18/8/2022).
"Supaya aman dan sehat yang pasti untuk Mas Bharada E," sambungnya.
Tak hanya perlindungan, LPSK juga akan memberikan treatment spritual untuk Bharada E dengan mendatangkan rohaniawan.
"Satu perlindungan fisik kemudian ada perlindungan sebagai JC, ada pendampingan. Kami juga menyediakan rohaniawan untuk Bharada E jika dibutuhkan, karena butuh untuk penguatan spiritual," kata Susi.
Kendati begitu kata Susi, pemberian tersebut hanya diberikan jika Bharada E atau tim kuasa hukum membutuhkan.
Hal itu juga sebelumnya sudah sempat disinggung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.