Sementara itu, Crazy Rich Indonesia yang disebut masuk dalam pusaran Judi Online yakni Tom Liwafa. Tugasnya, Mencuci uang setoran 303 melalui TL (Crazy Rich Surabaya).
Menggunakan banyak macam usaha legal milik TL. Hasil pencucian uang disetorkan TL kepada Nico Afinta melalui Taufik Herdiansyah. Taufik berperan sebagai kasir wilayah Jatim.
TL & SS (Crazy Rich Surabaya) melakukan investasi di judi online dengan membuat lebih dari 10 website bekerjasama dengan mafia judi Philipina.
Sementara itu, dilansir dari tribunjakarta.com, nama Tom Liwafa yang dikenal dengan sebutan crazy rich Surabaya terseret dalam pusaran kasus Irjen Ferdy Sambo.
Namanya dicatut dalam bagan aliran dana judi online Konsorsium 303 yang beredar di media sosial hingga aplikasi pesan singkat.
Dalam skema tentang aliran dana hingga perlindungan atau backing itu, Ferdy Sambo berada di pucuk pimpinannya.
Di media sosial Instagramnya Tom Liwafa kemudian angkat bicara memberikan klarifikasi.
Ia dengan tegas membantah dirinya tak terlibat dengan konsorsium 303.
"Itu tidak benar, saya beraktivitas dengan normal hari ini, saya masih bekerja," ucapnya.
"Saya pastikan saya tidak terlibat judi online 303,"
"jadi saya sekarang sedang dirumah santai dan tak ada masalah," tegasnya.