Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa Putri sebanyak tiga kali.
Sedianya kemarin Putri juga harus menjalani pemeriksaan, tetapi istri Sambo itu berhalangan hadir karena mengaku sakit.
"Muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," ungkap Andi.
Putri dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, dalam kasus ini suami putri, Irjen Ferdy Sambo, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.
Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menembak Yosua.
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi akibat martabat keluarganya dilukai.
Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM.