GridHot.ID - Nama Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo disorot setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Mengutip tribun-video.com, pihak kepolisian menetapkan istri dari Irjen Ferdy Sambo , Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J .
Penetapan tersangka tersebut disampaikan secara langsung oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto seusai melakukan penyelidikan mendalam pada Putri Candrawathi .
Dalam konferensi pers pada Jumat (19/8/2022), Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto menetapkan bahwa Putri Candrawathi resmi ditetapkan menjadi tersangka.
"Penyidik menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka," papar Komjen Agung Budi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidik sudah memeriksa setidaknya 52 orang termasuk tim ahli dan inafis sebelum menentukan tersangka baru dalam kasus ini.
Terpisah, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan alasan penetapan tersangka pada Putri Candrawathi .
"Penyidik sudah memeriksa setidaknya 52 orang, termasuk ahli DNA, inafis dan sebagainya."
"Ibu PC sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya.
Putri Candrawathi sudah diperiksa sebanyak tiga kali.
Namun dalam rencana pemeriksaan keempat, Putri Candrawathi gagal diperiksa karena mengalami sakit dan izin agar diberikan istirahat selama tujuh hari.
"Kita sebenarnya yang bersangkutan sudah diperiksa sebanyak tiga kali, harusnya kemarin juga diperiksa, namun sakit dan meminta istirahat tujuh hari," katanya.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, didapatkan bahwa memang Putri Candawathi terlibat dalam keguatan melakukan perencanaan dalam niat jahat menghabisi nyawa Brigadir Yosua Hutabarat .
"Penyidik melakukan gelar perkara dan dua alat bukti keterangan saksi dan elektronik dan juga CCTV baik di saguling dan di dekat TKP."
"Menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi di Saguling dan Duren tiga dan melakukan kegiatan di bagian perencanaan daripada Yosua," katanya.
Sementara itu, dilansir dari tribunnewsmaker.com, ditemukannya rekaman CCTV 13 menit yang sempat hilang, kini menunjukkan keterlibatan Putri Candrawathi, istri Fredy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi diresmikan jadi tersangka pada 19 Agustus 2022 setelah dilakukan 3 kali pemeriksaan.
Putri Candrawathi terlibat perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022).
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Andi mengatakan, Putri ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti berupa keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan.
Rekaman CCTV itu memperlihatkan bahwa Putri ada di sekitar TKP penembakan dan terlibat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
"(CCTV) yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam," ujar Andi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa Putri sebanyak tiga kali.
Sedianya kemarin Putri juga harus menjalani pemeriksaan, tetapi istri Sambo itu berhalangan hadir karena mengaku sakit.
"Muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama tujuh hari," ungkap Andi.
Putri dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, dalam kasus ini suami putri, Irjen Ferdy Sambo, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.
Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menembak Yosua.
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi akibat martabat keluarganya dilukai.
Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM.
Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(*)