"Terjadi pada tanggal 11 Juli 2022. Kemudian juga melakukan transaksi tindak pidana pencucian uang. Jadi, melanggar Pasal 362 Junto 365 Undang-undang tentang Pencucian Uang," kata Kamaruddin.
Ia pun mengatakan dugaan pencurian dan pencucian uang ini sudah disampaikan ke Polri.
"Saya konfirmasi ke Kabareskrim Polri, yang membenarkan bahwa pada tanggal 11 Juli 2022, tersangka ini mencuri uang almarhum, yaitu ada transaksi perbankan," ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian belum mengembalikan 4 kartu ATM milik Brigadir Yosua, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BCA.
Untuk saat ini, kita pahami uang tersebut, tabungan milik Brigadir J.
Sehingga setelah adanya kematian, maka diwariskan ke ayah dan ibu Brigadir J sebagai ahli waris.
"Kalau bisa dibuktikan uang itu dititipkan atau yang lain. Untuk sementara kita pahami uang sebesar Rp200 juta itu, tabungan Brigadir J," kata Kamaruddin.
Sebagai informasi, PPATK membekukan sejumlah rekening terkait dengan laporan, ada aliran dana dari rekening bank milik Brigadir J yang terjadi setelah dia meninggal dunia.
"Ya sudah. Bahkan kita sudah melakukan langkah antisipatif terhadap rekening-rekening tersebut. Pembekuan rekening," kata Ivan, Kamis (18/8/2022).
Akan tetapi, Ivan tidak merinci rekening milik siapa saja yang dibekukan oleh PPATK terkait dengan transaksi dari rekening milik mendiang Brigadir J.
"Para pihak, saya tidak bisa sebutkan," ujar Ivan. (*)