Ia menyebut, dengan jabatan strategis yang dimiliki Ferdy Sambo, ia mempunyai kekuatan yang sangat besar di internal Polri.
Bahkan Susno Duadji pun membenarkan kalau Ferdy Sambo mengantongi rahasia dari anggota Polri lainnya.
“Ya jelas dia mengantongi tetapi untuk siapa dan jabatan apa.
Tapi dia tidak bisa mencopot atau menghukum dan sebagainya, harus ke Kepolri, dia melapornya ke Kapolri,” kata Susno Duadji dalam tayangan iNews Sore di Youtube Official iNews, Jumat (19/8/2022).
Laporan itu, kata dia, kemudian tergantung pada keputusan Kapolri apakah akan percaya dan mengkroscek kebenarannya.
Susno Duadji pun menyindir posisi Ferdy Sambo yang kuat sebagai Kadiv Propam itu malah disalahgunakan.
“Orang yang menempati jabatan itu amanah atau tidak, kalau jabatannya itu disalah gunakan, jadi membahayakan dan menakutkan,” kata dia.
Bahkan Susno Duadji pun menyebut kalau jabatan yang menakutkan bukan hanya di Propam saja.
“Karena polisi kan selaku pengoperasikan hukum. Jabatan kabareskrim, jabatan kapolda, manakala dilakukan dengan tidak amanah, tidak bertanggung jawab dan kurang pengawasan, tentu nyeleweng,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Pengamat Kepolisian Ises, Bambang Rukminto membenarkan bahwa posisi Kadiv Propam ini merupakan jabatan yang stratergis.
"Karena saya melihat kewenangannya sangat besar, posisi kadiv propam ini sangat strategis sekali karena laporan itu langsung kepada Kapolri, karena dengan posisi sebagai kadiv propam, sebagai penghukum di internal, ini bisa berbuat apa saja," tuturnya.
Ia pun membeberkan bahwa sudah menjadi rahasia umum kalau di kepolisian ini sering terjadi transaksi pasal-pasal.
"Demikian juga kadiv propam, ada juga transaksi pasal terkait pelanggaran etik. Orang bisa dinaikan masuk ke pidana atau cukup jadi etik saja," kata dia.
Hal-hal ini, lanjutnya, sudah terus terjadi di kepolisian hingga saat ini.
Bambang juga menjelaskan, salah satu penyebabnya yakni memang kerena peraturan Kapolri sendiri tidak tegas dalam mengatur itu.
"Padahal sebagai penegak hukum dan penegak hukum sipil seharunya Polri ini harus tunduk pada peraturan KUHP dan KUHAP, bukan di etik saja, karena kadiv propam sebagai penegak aturan di etik internal dan sebagai pengemban peraturan kepolri terkait etik ini, akibatnya ya itu tadi bisa transaksional seperti itu," jelasnya.
"Dan ini sangat berpengaruh sekali, orang mau naik jabatan seperti apa, bisa saja dinaik turunkan seperti itu. Harus ada lembaga yang membantu kapolri," pungkasnya. (*)
Source | : | Tribun-Medan.com,TribunStyle.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar