Uang yang dijanjikan ke Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Maruf, sopir pribadi Putri Candrawathi, itu untuk memuluskan rangkaian kematian Brigadir J.
Dari ketiga pelaku yang kini sudah menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E dijanjikan Rp 1 miliar, Bripka RR dan Kuat Maruf masing-masing Rp 500 juta.
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS, bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," katanya.
Rapat Kilat Praeksekusi
Sebelum kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, rapat praeksekusi yang dipimpin Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Jalan Saguling III diungkap Bharada E melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.
Dalam rapat tersebut, turut hadir Putri Candrawathi, Bripka RR dan Bharada E. Topik utamanya membahas skenario menghabisi Brigadir J.
Ronny Talapessy melihat kliennya, Bharada E, mendapat keuntungan di balik langkah penyidik Timsus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kelima di kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Sebelum Putri Candrawathi, empat orang lebih dulu tersangka adalah Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf dan Ferdy Sambo.
Menurut Ronny Talapessy, kasus kematian Brigadir J ini merupakan satu rangkaian peristiwa hukum yang memang saling berkaitan dan tidak bisa melihatnya secara sepotong-sepotong saja.
"Kita harapkan ke depannya, dengan kasus yang terang benderang akan sedikit membuat harapan untuk klien saya untuk mendapatkan keadilan," ucap Ronny Talapessy dalam wawancara dengan TV One yang TribunJakarta.com kutip pada Sabtu (20/8/2022).
Dalam rangkaian kasus ini, kata Ronny, Bharada E tidak bisa berbuat banyak karena memang mendapatkan perintah saat berada di rumah Jalan Saguling III setelah pulang dari Magelang.
Source | : | Tribun-Medan.com,TribunJakarta.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar