Dikutip Gridhot.ID dari artikel TribunnewsBogor, 21 Agustus 2022, Diberitakan sebelumnya, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.
Hasilnya kata dia menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
"Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudara PC sebagai tersangka. Dia ada di Saguling sampai di Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," kata Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Pasal yang dikenakan ke Putri kata Andi sama dengan empat tersangka lain sebelumnya.Ia menjelaskan, karena alasan sakit pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
"Ia meminta waktu tujuh hari untuk beristirahat karena sakit," katanya.Saat ini kata dia Putri Candrawati berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Setelah tujuh hari kata dia, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
Andi menjelaskan pihaknya sudah memeriksa 52 saksi terkait kasus pembunuhan ini termasuk sejumlah ahli dan penyitaan barang bukti.
"Alhamdulilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi, sebelum, sesaat dan setelah peristiwa pembunuhan kami dapatkan," katanya.
Dari pemeriksaan CCTV itulah, kata dia, terlihat jelas Putri Candrawathi selalu ada di sejumlah lokasi yang karenanya dianggap menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.