Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Lembaga Perlindungan Anak Indonesia ( LPAI) meminta Polri memberikan perlindungan kepada anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat orang anak.
Mereka masing-masing berusia 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 1,5 tahun.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan WartaKota, 21 Agustus 2022, Ketua LPAI, Seto Mulyadi alias Kak Seto pun turut menyoroti kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut mengarah kepada kondisi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Khususnya anak dari pasangan tersebut yang masih di bawah umur.
Oleh sebab itu, Kak Seto meminta Polri memberikan perlindungan kepada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Jadi dalam hal ini, saya mohon lembaga Polri sendiri bisa tetap melindungi anak dari keluarga Polri yang mungkin sedang bermasalah," ujarnya, Minggu (21/8/2022).
Menurut Kak Seto, anak yang mana orangtuanya terlibat dalam suatu kasus memerlukan perlindungan.
"Semua anak memerlukan perlindungan, termasuk anak teroris, apakah itu anak gelandangan, anak pencuri dan sebagainya. Artinya, mohon dipisahkan dari kasus orangtuanya," kata dia.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel TribunnewsBogor, 21 Agustus 2022, Diberitakan sebelumnya, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.
Hasilnya kata dia menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
"Berdasarkan dua alat bukti, kami menetapkan saudara PC sebagai tersangka. Dia ada di Saguling sampai di Duren Tiga, yang menjadi bagian perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," kata Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Pasal yang dikenakan ke Putri kata Andi sama dengan empat tersangka lain sebelumnya.Ia menjelaskan, karena alasan sakit pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
"Ia meminta waktu tujuh hari untuk beristirahat karena sakit," katanya.Saat ini kata dia Putri Candrawati berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Setelah tujuh hari kata dia, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
Andi menjelaskan pihaknya sudah memeriksa 52 saksi terkait kasus pembunuhan ini termasuk sejumlah ahli dan penyitaan barang bukti.
"Alhamdulilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi, sebelum, sesaat dan setelah peristiwa pembunuhan kami dapatkan," katanya.
Dari pemeriksaan CCTV itulah, kata dia, terlihat jelas Putri Candrawathi selalu ada di sejumlah lokasi yang karenanya dianggap menjadi bagian perencanaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan tersangka Putri Candrawathi setelah melewati gelar perkara.
"Setelah melewati gelar perkara, penyidik telah menetapkan PC sebagai tersangka," kata Agung didampingi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Untuk pasal yang dikenakan ke Putri katanya akan dijelaskan kemudian.
"Kami juga bekerja marathon terutama terhadap 4 tersangka sebelumnya secara maksimal dengan melengkapi pemberkasan berkas perkaranya. Selesai rlis ini, berkas perkara ke empatnya diserahkan ke kejaksaan," katanya.
Sebelumnya Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J ini.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM.
Diketahui, Brigadir RR adalah ajudan Putri Candrawathi. Lalu, KM adalah sopir Putri Candrawathi.
Keempatnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
(*)