"Pak Ronny makasih ya sudah memberikan berkat buat saya, berkat terindah buat Kabareskrim juga karena begini, kalau ini terbukti secara penyidikan kan yang nyindir saya bukan cuman Pak Ronny tapi Pak Kabareskrim. Ketika naik sidik (penyidikan) saya langsung laporkan juga Kabareskrim yang udah nyindir saya," kata Deolipa kepada wartawan.
Pria yang akrab disapa Olif itu menuding jika Komjen Agus diduga melanggar Undang-undang ITE.
Meski begitu, dia tidak membeberkan persoalan yang mana sehingga dirinya mengancam akan melaporkan Jenderal Polisi Bintang Tiga itu.
"Kalau nggak nih, 1 bulan jadi sidik (penyidikan) dari lidik (penyelidikan) saya akan laporkan Kabareskrim kepada Polres ini lah, kan wilayah sini dengan dugaan adanya pencemaran Undang-Undang ITE. Kenapa? Karena bukan tupoksinya Kabareskrim bicara kepada masyarakat tentang itu, tupoksi yang benar adalah Divisi Humas Mabes Polri," tuturnya.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan WartaKota, 18 Agustus 2022, diketahui sebelumnyaBharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tersangka pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, tak menyangka digugat Rp15 miliar oleh Deolipa Yumara dan M Boerhanuddin, bekas kuasa hukumnya.
"Saya kasih tahu (mengenai gugatan Deolipa), Bharada E cuma geleng-geleng kepala," ungkap Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada Eliezer, saat dihubungi, Kamis (18/8/2022).
Ronny menyebut kliennya saat ini masih fokus pada perkara yang menjeratnya. Bharada Eliezer ia sebut hanya tidak percaya soal gugatan yang dilayangkan terhadapnya.
"Iya, enggak menyangka gitu, kita lagi kesusahan gitu," ucapnya.
Meski begitu, Ronny tak ambil pusing mengenai gugatan itu, dia mengatakan gugatan yang dilayangkan Deolipa merupakan haknya.
"Itu hak dia, monggo kalau mau gugat," ujarnya.
Ada tiga pihak yang digugat Deolipa, yakni Bharada Eliezer, Ronny Talapessy, dan Kabareskrim Polri Komnjen Agus Andrianto.