Dedi menyebut Polri tidak mempermasalahkan jika seorang warga negara melayangkan gugatan perdata.
"Monggo-monggo saja, enggak ada masalah," imbuhnya.
Gugat Rp15 Miliar
Deolipa Yumara, bekas kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menggugat mantan kliennya itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (15/8/2022).
Awalnya, Deolipa mengatakan pencabutan kuasa terhadap dirinya dan Boerhanuddin sebagai kuasa hukum Bharada Eliezer, batal demi hukum.
Baca Juga: Asmara Lancar hingga Ketiban Rejeki Nomplok, Berikut Arti Kedutan di Area Dada Menurut Primbon Jawa
"Pertama, menyatakan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer sebagai tergugat pertama, pencabutan kuasa tersebut terhadap kami adalah batal demi hukum," kata Deolipa di PN Jaksel, Senin.
Selain itu, Deolipa menyebut adanya iktikad jahat dan melawan hukum yang dilakukan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Bharada Eliezer, dalam pembuatan surat pencabutan kuasa.
"Menyatakan perbuatan tergugat 1 (Bharada Eliezer) dan tergugat 3 yaitu Kabareskrim Polri, dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer selaku tergugat 1, dilakukan dengan iktikad jahat dan melawan hukum," tuturnya.
Deolipa menuntut ketiga pihak tergugat untuk membayar uang sebesar Rp15 miliar.
Uang tersebut guna membayar jasa Deolipa dan Boerhanuddin saat membela Bharada Eliezer.
"Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," jelasnya.
Source | : | TribunJakarta.com,WartaKota |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar