Namun, sekira selama 4 bulan, Kuat Maruf tidak pernah terlihat berada di lingkungannya.
"Memang warga saya, cuman kerjanya di Jakata. Selama 4 bulan belum ketemu. Beliau ini cukup aktif di lingkungan sini. Gotong royong, kerja bakti juga sering ikutan," sambungnya.
Saking sering bergaulnya dengan masyarakat, kata Ketua RT, Kuat Maruf pun terlihat sebagai sosok orang baik.
"Dia orangnya baik juga. Memang kalau soal kerjaan, dia dikenalnya sopir," katanya.
Diketahui Kuat Maruf ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, dan Brigdir Ricky Rizal (RR).
Keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(*)