Ilham juga menambahkan bahwa Wakil Dekan III Fakultas Hukum Unhas Muh Hasrul sempat menjelaskan soal jenis kelamin di dalam hukum yang berlaku di Indonesia.
"Dijelaskan oleh Wakil Dekan III kami bahwa dalam hukum yang dikenal adalah jenis kelamin dan itu hanya ada 2, laki-laki dan perempuan," kata Ilham.
Urusan gender, kata Ilham, adalah urusan masing-masing.
Namun, yang jelas dan harus ditentukan adalah jenis kelaminnya karena di dalam hukum hanya jenis kelamin yang dikenal.
Dugaan penghinaan
Selain meluruskan narasi pengusiran mahasiswa yang viral di media sosial itu, Ilham menyampaikan, adanya penghinaan yang dilakukan siswa kepada Wakil Dekan III Fakultas Hukum Unhas.
"Kenapa yang viral hanya video yang terpotong-potong itu? Kenapa penghinaannya kepada Wakil Dekan III tidak diangkat di media?" ujarnya.
Menurut Ilham, pihaknya sempat mendapat bukti tangkapan layar diduga kata-kata kotor yang disampaikan mahasiswa dan ditujukan kepada Wakil Dekan III Fakultas Hukum Unhas, Hasrul.
Salah satu dari unggahan tersebut juga melampirkan foto Wakil Dekan III Fakultas Hukum Unhas, Hasrul yang tengah memberikan materi.
Kendati demikian, Ilham mengatakan pihaknya belum memberikan sanksi terhadap tindakan penghinaan tersebut.
Hingga saat ini, yang bersangkutan masih berstatus sebagai mahasiswa di Fakultas Hukum, Unhas.