Pembayaran dilakukan setelah calon mahasiswa baru tersebut dinyatakan lulus berkat bantuan Karomani.
"Uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp 575 juta," ujar Ghufron.
Sebelumnya, KPKmenggelar operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi, yakni Bandung, Lampung dan Bali terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila.
Dalam operasi itu, KPK menangkap 8 orang. Setelah melakukan penyelidikan, sebanyak 4 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mengutip TribunLampung.co.id, dalam tindakan tangkap tangan itu beberapa barang bukti yang didapat di antaranya, uang tunai Rp 414 juta lebih, slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp 800 juta, kunci set deposit boks diduga berisi emas setara Rp 1,4 miliar.
Kartu ATM, buku tabungan sebesar Rp 1,8 miliar.
TanggapanKemendikbud Ristek
Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan bahwa kejadian rektor Unila yang tertangkap oleh KPK terkait kasus suap menjadi pelajaran untuk melakukan perbaikan.
"Kejadian ini juga menjadi pembelajaran bagi kami untuk terus menerus melakukan perbaikan tata kelola dan peningkatan pengawasan dengan tetap mendorong otonomi perguruan tinggi yang sehat dan akuntabel," kata Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Diktiristek) Nizam saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (21/8/2022).
Nizam sangat heran dan menyesalkan adanya kejadian suap yang dilakukan rektor tersebut.
Terlebih, menurut dia, saat ini Kemendikbud Ristek sedang mendorong perguruan tinggi menjadi zona berintegritas, bebas dari korupsi.
Profesor dari Universitas Gadjah Mada (UGM) itu juga mengimbau agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi perguruan tinggi lainnya.