Pejabat Pembina Kepegawaian tidak mengikutsertakan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah jika belum bekerja selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
4. Tenaga Honorer yang belum berusia 20 tahun
5. Tenaga Honorer yang berusia lebih dari 56 tahun.
(*)