GridHot.ID - Para pendaftar PPPK dan CPNS akan bersaing dengan banyak pelamar dari berbagai daerah.
Apalagi CPNS dan PPPK masih menjadi profesi paling banyak diminati di Indonesia.
Meskipun pada pendaftaran CPNS 2021 banyak yang mengundurkan diri karena persoalan gaji dianggap kecil.
Dilansir dari Tribuntimur.com, pendaftar CPNS akan seleksi administrasi, ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Semua tes ini dilaksanakan dalam durasi 100 menit.
Nilai ambang batas telah ditentukan.
Peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas dinyatakan gugur.
Kini, informasi terbaru pendaftaran PPPK datang dari Menpan-RB.
Sayangnya banyak guru honorer yang dibuat gigit jari dengan informasi tersebut.
Hal ini berkaitan dengan guru honorer yang tak masuk kriteria untuk mengikuti seleksi PPPK dan CPNS.
Simak informasi kategori honorer yang tak bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Diketahui dari Tribunkaltim.com, dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB terbaru secara jelas merinci kategori honorer yang boleh ikut seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Sementara untuk 5 kategori honorer ini tidak masuk dalam kriteria yang boleh ikut seleksi CPNS dan PPPK 2022, sebagaimana yang disebutkan dalam SE MenPAN-RB terbaru.
Seperti diketahui, MenPAN-RB telah mengeluarkan surat edaran terbaru yang mewajibkan para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pendataan honorer yang ada di setiap instansi pemerintah.
Batas waktu pendataan honorer tersebut sampai 30 September 2022.
Honorer dimaksud yang sesuai kriteria yang ditetapkan dalam SE MenPAN-RB tersebut.
Penerbitan SE MenPAN-RB tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan diterbitkan SE MenPAN-RB terbaru tersebut, ada 5 kategori honorer harus tereliminasi atau jadi 'korban' karena tak memenuhi kriteria untuk ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Berikut 5kategorihonorertakbisaikutseleksiCPNSdanPPPK 2022 :
1. Tenaga Honorer yang bukan berstatus THK-2
2. Tenaga Honorer tidak mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD
3. Tenaga Honorer yang bekerja kurang dari satu tahun
Pejabat Pembina Kepegawaian tidak mengikutsertakan tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan pemerintah jika belum bekerja selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
4. Tenaga Honorer yang belum berusia 20 tahun
5. Tenaga Honorer yang berusia lebih dari 56 tahun.
(*)