Gridhot.ID - Kasus kematian Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo kini memasuki babak baru.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, selain menangkap Ferdy Sambo, tim penyidik juga menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J ini.
Kasus ini menyeret puluhan nama polisi dari berbagai jabatan yang diduga melakukan aksi untuk menutupi kematian Brigadir J.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Brigjen Benny Ali.
Dikutip Gridhot dari Fotokita, Brigjen Benny Ali sudah dicopot dari jabatannya Kepala Biro (Karo) Provos Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sejak 4 Agustus 2022. Benny dimutasi menjadi perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Belakangan, Brigjen Benny Ali masuk ke dalam daftar 24 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Padahal baru setahun pecah bintang 1, nasib rekan seangkatan Kapolri ini berada di ujung tanduk usai terima telepon Irjen Ferdy Sambo. Foto sosoknya sempat dibagikan netizen di media sosial.
Tim khusus Polri yang dikepalai oleh Wakapolri Gatot Eddy Pramono terus mendalami peran anggota kepolisian dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Terkini, ada 6 anggota Polri yang diduga melakukan obstruction of justice alias menghalangi penyidikan.
"Dari 15 orang personel, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan, patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice. Oleh karena itu, dalam waktu dekat akan kami serahkan ke Bareskrim," papar Ketua Timsus sekaligus Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta pada Jumat (19/8/2022).
Agung menyebutkan, keputusan tersebut diambil setelah Timsus dan Itsus memeriksa 83 orang anggota Polri terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Dari jumlah itu, ada 35 orang yang direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus.
Lalu, dari jumlah itu ada 18 orang yang sudah ditempatkan di tempat khusus. 3 orang di antaranya sudah berstatus tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.
Source | : | tribunnews,Fotokita.grid.id |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar