"6 orang yang diduga melakukan tindakan pidana obstruction of justice, yakni Irjen FS, BJP HK, KBP ANP, ABKP AR, Kompol BW, dan Kompol CP," ucap dia.
Nama Brigjen Benny Ali sampai saat ini belum ada dalam daftar 6 perwira Polri yang diduga melakukan tindakan pidana obstruction of justice.
Namun, Benny Ali ditengarai melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Peran Brigjen Benny Ali sempat disinggung pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin. Ia diketahui memaksa adik dari Brigadir J, Bripda Mahareza Hutabarat atau Bripda LL, untuk menandatangani surat persetujuan permohonan autopsi.
Kamarudin mengatakan, Bripda Mahareza mau menandatangani surat autopsi karena arahan langsung dari atasan yang berpangkat Brigadir Jenderal alias bintang 1.
Selain itu, belakangan diketahui bahwa autopsi itu menyalahi prosedur karena telah dilakukan sebelum surat tersebut ditandatangani oleh keluarga.
Brigjen Benny Ali lahir pada 27 September 1968 di Tanjung Karang, Bandar Lampung. Ia merupakan jebolan Akademi Polisi 1991 dan berpangalaman pada bidang lalu lintas (lantas). Benny Ali adalah rekan seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Benny Ali sempat mengisi beberapa jabatan di berbagai daerah. Awal mula karirnya ditempuh sebagai Kapolres Way Kanan, Polda Lampung.
Selain itu juga di Satlantas dengan menjabat sebagai Wadirlantas Polda Lampung pada 2010. Sebelum jabatannya dicopot, ia menduduki jabatan Kabag Yanduan Divpropam Polri pada tahun 2020.
Pada 2015, ia juga mengisi waktunya sebagai Dosen Utama STIK Lemdikpol. Pada 25 Agustus 2021, Benny Ali mendapatkan promosi dengan memangku jabatan Karo Provos Divpropam Polri.
Pangkatnya naik, dari Kombes menjadi Brigjen. Ketika itu, banyak netizen yang membagikan foto sosoknya sebagai bentuk ucapan selamat.