Gridhot.ID - Kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat semakin menemukan titik terang.
Terbaru, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J setelah 4 orang lainnya yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Tak hanya menjerat kelima orang itu, kasus kematian Brigadir J sampai membuat 83 anggota polisi diperiksa.
Dari 83 polisi tersebut, ada 6 anggota yang diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
Dari enam polisi itu, masuk nama Ferdy Sambo dan seorang jenderal bintang satu Brigjen Hendra Kurniawan eks Karo Paminal Div Propam Polri.
Mengutip TribunJakarta.com, Brigjen Hendra Kurniawan merupakan sosok yang sempat kena damprat keluarga Brigadir J di rumah duka.
Dalam kasus ini, Hendra bersama Ferdy Sambo termasuk dalam cluster yang memerintahkan menghilangkan rekaman CCTV.
Atas dosanya itu, Hendra dinonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divpropam.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Irwasum Polri Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Pada kesempatan yang sama, Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyampaikan pasal yang disangkakan kepada kelima terduga yang melakukan obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Asep menyebut, ancaman hukumannya cukup tinggi atas tindakan tersebut.